Bab
I
Politik
Hukum
Politik
hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik
hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar
rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam
bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti
kebijaksanaan hukum.
Politik
hukum menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir
merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara
yang berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah
diundangkan berdasarkan legal policy tersebut.
Politik
hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara
tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan,
pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari
masing-masing pemerintah.
Bab II
Pasca Reformasi 1998
Berakhirnya masa demokrasi terpimpin
kemudian digantikan dengan rezim orde baru. Pada era ini pilar-pilar demokrasi
tidak bisa berjalan secara baik dan efektif. Parpol dan parlemen berada pada
posisi yang tidak berdaya dan menjadi alat legitimatimasi bagi
kebijakan-kebijan pemerintah, eksekutif sangat berkuasa karena bisa mengontrol
semua kebijakan negara sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Kebebasan pers terhalang
dengan diberlakukannya Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dimana
kebijakan ini dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk menekan kebebasan
dan independensi pers
Setelah reformasi berakhir banyak
terjadi perubahan dalam bidang hukum di Indonesia, terutama dengan adanya
amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali menunjukkan keseriusan Indonesia dalam
melakukan perubahan. Masalah yang paling menonjol pasca reformasi 1998 yang terutama
adalah masalah HAM dan Korupsi. Untuk menyelesaikan masalah HAM maka dibuat
suatu UU yang mengurusi tentang HAM sendiri dan dibentuk juga Komnas HAM.
Sedangkan untuk masalah korupsi maka dibentuk suatu badan independen anti
korupsi yang disebut dengan KPK.
Gejolak yang terjadi di masyarakat
pasca reformasi 1998 pun semakin sering terjadi kerena sudah bebasnya
masyarakat untuk berbicara dan tidak adanya lagi sistem pemerintahan yang
otoriter dari lembaga eksekutif. Media massa tidak lagi dipersulit dalam
pemberitaannya dan semakin dipermudah dalam meliput suatu berita dengan adanya
UU pers yang menjamin hak mereka itu.
Bab III
Analisis
Semenjak reformasi 1998 Politik
Hukum banyak diwarnai dengan perubahan-perubahan social yang ada di masyarakat
karena pada dasarnya politik hukum itu tidak dapat terlepas dari
sosio-kulturalnya. Reformasi 1998 telah memberikan kebebasan berpendapat dan
berekspresi kepada masyarakat secara keseluruhan yang bukan hanya membawa
dampak positive tetapi juga memberikan dampak negative terhadap pembangunan
bangsa terutama dalam politik hukum Indonesia.
Pasca reformasi masyarakat bebas
memberikan kritik kepada pemerintah, baik dalam bentuk demonstrasi, media
massa, dan berbagai bentuk lainnya. Hal ini merupakan peningkatan dari era orde baru sebelumnya dimana kebebasan
berpendapat dikekang, dengan kata lain masyarakat berperan dalam pengawasan
pelaksanaan politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dapat terjadi
karena semangat rakyat Indonesia pasca orde baru sangat berapi-api untuk
melakukan perubahan di segala bidang dan salah satu yang paling penting adalah
perubahan dalam proses pelaksanaan politik hukum agar tidak terjadi lagi
pemerintahan yang otoriter karena pada dasarnya pemerintahan yang otoriter
adalah pemerintahan yang membuat suatu produk kebijakan ataupun produk hukum
dengan semena-mena tanpa memperhatikan sosio-kultural dari masyarakatnya
sendiri. Jadi, pasca reformasi telah menunjukkan terjadinya perubahan yang
positif terhadap pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
Selain
dampak positif yang ada, ternyata setelah ditinjau lebih lanjut ditemukan
adanya beberapa hal negative pasca orde baru. Salah satunya adalah ada saat ini
di kala badan legislatif ingin membuat suatu produk hukum maka akan mengalami
banyak masalah dan hambatan mengingat semakin bebasnya tadi masyarakat
memberikan tanggapan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat itu sendiri.
Setiap individu maupun golongan akan menyuarakan aspirasi mereka sehingga
sering tidak terkontrol dan menyebabkan keributan di tengah masyarakat. Dan
satu hal yang lebih berbahaya lagi apabila ada suatu individu atau golongan
yang berkepentingan, mereka akan mengkritik pemerintah dan mengacaukan jalannya
politik hukum agar mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan. Misalnya dalam
waktu dekat ini pada saat badan legislatif ingin membuat UU ormas maka ada
beberapa ormas yang menentang dan menghalangi pembentukan hukum tersebut,
padahal jika ditinaju dari segala aspek ternyata RUU ormas ini sudah sangat
baik rancangannya karena sudah ber-asaskan Pancasila dan RUU ini merupakan
aspirasi dari rakyat secara keseluruhan, tetapi dengan adanya kelompok yang
berkepentingan tadi dan dengan bebasnya kelompok atau golongan menyuarakan
pendapatnya maka akan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat dan menyebabkan
kesulitan pemerintah khususnya badan legislatif dalam melaksanakan peran
politik hukumnya.
No comments:
Post a Comment