Monday, February 10, 2014

Politik Hukum Pasca Reformasi 1998

Bab I
Politik Hukum
Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
Politik hukum menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy tersebut.
Politik hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah.
Bab II
Pasca Reformasi 1998
            Berakhirnya masa demokrasi terpimpin kemudian digantikan dengan rezim orde baru. Pada era ini pilar-pilar demokrasi tidak bisa berjalan secara baik dan efektif. Parpol dan parlemen berada pada posisi yang tidak berdaya dan menjadi alat legitimatimasi bagi kebijakan-kebijan pemerintah, eksekutif sangat berkuasa karena bisa mengontrol semua kebijakan negara sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Kebebasan pers terhalang dengan diberlakukannya Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dimana kebijakan ini dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk menekan kebebasan dan independensi pers
            Setelah reformasi berakhir banyak terjadi perubahan dalam bidang hukum di Indonesia, terutama dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali menunjukkan keseriusan Indonesia dalam melakukan perubahan. Masalah yang paling menonjol pasca reformasi 1998 yang terutama adalah masalah HAM dan Korupsi. Untuk menyelesaikan masalah HAM maka dibuat suatu UU yang mengurusi tentang HAM sendiri dan dibentuk juga Komnas HAM. Sedangkan untuk masalah korupsi maka dibentuk suatu badan independen anti korupsi yang disebut dengan KPK.
            Gejolak yang terjadi di masyarakat pasca reformasi 1998 pun semakin sering terjadi kerena sudah bebasnya masyarakat untuk berbicara dan tidak adanya lagi sistem pemerintahan yang otoriter dari lembaga eksekutif. Media massa tidak lagi dipersulit dalam pemberitaannya dan semakin dipermudah dalam meliput suatu berita dengan adanya UU pers yang menjamin hak mereka itu.
Bab III
Analisis
            Semenjak reformasi 1998 Politik Hukum banyak diwarnai dengan perubahan-perubahan social yang ada di masyarakat karena pada dasarnya politik hukum itu tidak dapat terlepas dari sosio-kulturalnya. Reformasi 1998 telah memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi kepada masyarakat secara keseluruhan yang bukan hanya membawa dampak positive tetapi juga memberikan dampak negative terhadap pembangunan bangsa terutama dalam politik hukum Indonesia.
            Pasca reformasi masyarakat bebas memberikan kritik kepada pemerintah, baik dalam bentuk demonstrasi, media massa, dan berbagai bentuk lainnya. Hal ini merupakan peningkatan dari  era orde baru sebelumnya dimana kebebasan berpendapat dikekang, dengan kata lain masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dapat terjadi karena semangat rakyat Indonesia pasca orde baru sangat berapi-api untuk melakukan perubahan di segala bidang dan salah satu yang paling penting adalah perubahan dalam proses pelaksanaan politik hukum agar tidak terjadi lagi pemerintahan yang otoriter karena pada dasarnya pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang membuat suatu produk kebijakan ataupun produk hukum dengan semena-mena tanpa memperhatikan sosio-kultural dari masyarakatnya sendiri. Jadi, pasca reformasi telah menunjukkan terjadinya perubahan yang positif terhadap pelaksanaan politik hukum di Indonesia.
Selain dampak positif yang ada, ternyata setelah ditinjau lebih lanjut ditemukan adanya beberapa hal negative pasca orde baru. Salah satunya adalah ada saat ini di kala badan legislatif ingin membuat suatu produk hukum maka akan mengalami banyak masalah dan hambatan mengingat semakin bebasnya tadi masyarakat memberikan tanggapan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat itu sendiri. Setiap individu maupun golongan akan menyuarakan aspirasi mereka sehingga sering tidak terkontrol dan menyebabkan keributan di tengah masyarakat. Dan satu hal yang lebih berbahaya lagi apabila ada suatu individu atau golongan yang berkepentingan, mereka akan mengkritik pemerintah dan mengacaukan jalannya politik hukum agar mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan. Misalnya dalam waktu dekat ini pada saat badan legislatif ingin membuat UU ormas maka ada beberapa ormas yang menentang dan menghalangi pembentukan hukum tersebut, padahal jika ditinaju dari segala aspek ternyata RUU ormas ini sudah sangat baik rancangannya karena sudah ber-asaskan Pancasila dan RUU ini merupakan aspirasi dari rakyat secara keseluruhan, tetapi dengan adanya kelompok yang berkepentingan tadi dan dengan bebasnya kelompok atau golongan menyuarakan pendapatnya maka akan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat dan menyebabkan kesulitan pemerintah khususnya badan legislatif dalam melaksanakan peran politik hukumnya. 

No comments:

Post a Comment