Monday, February 17, 2014

Hukum Sebagai Pranata Sosial

1.      Defenisi
Pranata sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Pranata Sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadahi, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Pranata sosial berfungsi menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disntegrasi masyarakat. Hal ini dikarenakan pada saat ini pemenuhan kebutuhan hidup di masyarakat dapat dikatakan tidak seimbang karena pertambahan kualitas dan kuantitas dari masyarakat itu sendiri, sehingga hal ini dapat mengakibatkan pertentangan karena perebutan dan persaingan antar anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu norma sosial yang terdapat di dalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup tersebut secara adil dan memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan di dalam masyarakat itu sendiri.

Sunday, February 16, 2014

Tinjauan dari segi keamanan nasional terhadap Variasi gerakan Komunis Gaya Baru (KGB)

Dewasa ini, Komunis Gaya Baru (KGB) telah melakukan bebarapa manuver yang berbeda pasca pemberantasan PKI pada masa orde baru. Saat ini KGB mulai mengadopsi sistem liberalism, alinasi, dan religiusme.  Disini KGB terlihat mulai memanfaatkan sinergi ideology lain guna mengikis ideology pancasila dengan memanfaatkan varian-varian baru  yang telah berhasil mereka sebarkan kepada banyak bidang mulai dari rakyat biasa, mahasiswa, sampai kepada kaum-kaum elite pemerintahan. KGB senantiasa menjadikan masyarakat menjadi Marxist tanpa menyadari atau merasa mereka telah menjadi seorang Marxist.

ETIKA POLITIK DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN BERPEDOMAN DARI PANCASILA

Moral adalah salah satu dari ilmu filsafat yang dinamakan aksiologi. Ilmu ini membicarakan tingkah laku manusia atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar. Etika itu sendiri didasarkan pada penilaian baik atau buruk, bukan benar atau salah. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umun dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang berdasarkan tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan terhadap moral . Etika juga adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Dapat juga di katakan bahwa etika berkaitan dengan dasar filosofi dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia.

      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kesatuan utuh nilai budi pekerti atau moral, oleh karena itu pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Nilai-nilai dari pancasila tersebut harus melekat dan mendarah-daging pada kodrat setiap individu.

      Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideology bangsa, oleh sebab itu segala aturan yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu pancasila harus dijadikan norma moral dalam penyelenggaraan Negara meuju cita-cita sebagaimana terumus dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Etika politik pancasila mengamanatkan bahwa pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Hal ini harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan kata lain seluruh produk hukum  yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat pancasila.

     Politik berasal dari kosa kata politics yang berarti bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan atau pengambilan keputusan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik menyangkut tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

      Rumusan pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Di dalam pembukaan ada empat yang paling utama yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan. Hakikat pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila itu melekat pada setiap individu, maka nilai pancasila itu ientik dengan kodrat manusia. Oleh sebab itu penyelenggaraan segala politik yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

      Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya saja, tetapi Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat Indonesia seutuhnya yang meliputi politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan, dan keamanan. Pancasila dapat dijadikan paradigma pembangunan Nasional karena nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dan sesuai dengan perkembangan jaman, sedangkan arti dari paradigma adalah kerangka pemikiran.

      Dalam pembangunan Nasional harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pada undang-undang alinea ke-IV telah tercantum tujuan dari Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dan dalam upaya membangun Indonesia seutuhnya itulah diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Dalam upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

KESIMPULAN
     Pancasila itu memiliki dasar etika yang hidup pada setiap kodrat manusia. Pancasila itu juga dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan yang tidak ada habis-habisnya karena fleksibel untuk setiap masa dan waktu, sekarang itu tinggal kita sebagai manusia yang menentukan apakah mau melaksanakannya atau tidak. Sebagai paradigm pembangunan, maka pancasilalah yang menjadi tolak ukur, arah, dan tujuan pembangunan nasional itu.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL DAN TERBUKA

Filsafat adalah suatu ajaran tentang nilai atau kebenaran, jadi ilmu ini dapat dijadikan sebagai acuan pembentuk keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa. Bagi suatu bangsa, kebenaran inilah yang dijadikan sebagai dasar Negara atau sering disebut sebagai ideology Negara.
            Ideology berasal dari kata ideo yang artinya cita-cita dan logy yang artinya pengetahuan, ilmu, dan paham. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Menurut Harol H. Titus, ideology adalah suatu istilah yang dipergunakan ubtuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalh politik dan ekonomi filsafat social yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

Monday, February 10, 2014

Zionis dan Pengaruh-nya

Zionisme adalah sebuah gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit di mana kota Yerusalem berdiri. Gerakan yang muncul di abad ke-19 ini semula ingin mendirikan sebuah negara Yahudi di Afrika kemudian berubah di tanah Palestina yang kala itu dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah Ustmaniah) Turki.

Zionisme merupakan gerakan Yahudi Internasional. Istilah zionis pertama kali dipakai oleh perintis kebudayaan Yahudi, Mathias Acher (1864-1937), dan gerakan ini diorganisasi oleh beberapa tokoh Yahudi antara lain Dr. Theodor Herzl dan Dr. Chaim Weizmann. Dr. Theodor Herzl menyusun doktrin Zionisme sejak 1882 yang kemudian disistematisasikan dalam bukunya "Der Judenstaat" (Negara Yahudi) (1896). Doktrin ini dikonkritkan melalui Kongres Zionis Sedunia pertama di Basel, Swiss, tahun 1897. Setelah berdirinya negara Israel pada tanggal 15 Mei 1948, maka tujuan kaum zionis berubah menjadi pembela negara baru ini.

Politik Hukum Pasca Reformasi 1998

Bab I
Politik Hukum
Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
Politik hukum menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy tersebut.
Politik hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah.

Definisi Pemerintah dan Pemerintahan

Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

     Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.

    Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).

      C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif

Kebudayaan Di Indonesia

Kebudayaan adalah sesuatu yang sangat mencerminkan suatu kepribadian negara maupun individu. Kebudayaan mempunyai banyak sekali macam jenis yaitu kebudayaan tari, musik, alat musik, sastra, makanan, pakaian dan masih banyak lagi.Salah satu negara yang mempunyai banyak kebudayaan yaitu negara Indonesia. Dari banyaknya kebudayaan tersebut dan bagusnya budaya tersebut maka kebudayaan Indonesia menjadi budaya nasional.
 Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Menurut TAP MPR No.II tahun 1998, kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa.
Selain kebudayaan nasional, Indonesia juga memiliki berbagai kebudayaan daerah. Kebudayaan-kebudayaan daerah di Indonesia tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda, seperti rumah adat, lagu, tarian, alat musik, gambar, patung, sastra, dan pakaian. Walaupun memiliki kebudayaan yang berbeda-beda, tetapi tetap satu yaitu Bhineka Tunggal Ika.

Tuesday, February 4, 2014

Mengapa korea Utara Menutup Diri Dari Dunia Internasional

Korea Utara adalah salah satu Negara di dunia yang menganut paham komunis dan saat ini korea utara masih memiliki permasalahan dengan Negara-negara disekitarnya terutama Negara yang serumpun dengannya yaitu korea selatan. Korea utara sampai saat ini cenderung menutup dirinya dari hubungan dengan Negara-negara luar terutama terhadap Negara-negara yang menganut paham liberalis-kapitalis. Setelah dipelajari maka dapat disimpulkan alasan mengapa Korea Utara cenderung menutup dirinya dari Negara luar, alasan tersebut yaitu

Peran Multimoda (MRT Kereta Api) dalam Mengurai Kemacetan dan menstimulus Perekonomian Masyarakat Urban

A. Latar Belakang


Kepadatan penduduk yang terdapat di kota-kota metropolitan seperti di Jabodetabek (DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bekasi) , Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung), dan Gerbangkertosusila (Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo) dinilai telah menimbulkan banyak permasalahan dan salah satunya adalah permasalahan kelancaran mobilisasi penduduk dan perpindahan barang/benda (movement goods/things).
Permasalahan yang jamak ditemui di kota-kota besar di Indonesia adalah soal transportasi. Semakin hidup suatu kota, pergerakan masyarakatnya semakin tinggi. Hal itu perlu diimbangi dengan laju sarana transportasi (moda) dan infrastrukturnya. Umumnya masalah timbul ketika moda yang dipilih masyarakat adalah kendaraan pribadi. Masalah semakin pelik, ketika pertumbuhan kendaraan pribadi tidak seimbang dengan pertambahan panjang jalan. Inilah yang membuat pemangku kebijakan, mulai beralih untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan sarana serta prasarana angkutan umum. Caranya melalui sistem transportasi antarmoda dan sistem transportasi angkutan umum terpadu (multimoda). 
Dengan adanya system transportasi angkutan yang ada, diharapkan dan ternyata telah membawa perubahan positif dalam mengurai kemacetan yang ada. Tidak hanya mengurai kemacetan, dengan adanya sitem transportasi angkutan umum terpadu (multimoda) membawa kemajuan di sector ekonomi karena lancarnya system pengangkutan barang.