Filsafat
adalah suatu ajaran tentang nilai atau kebenaran, jadi ilmu ini dapat dijadikan
sebagai acuan pembentuk keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa. Bagi suatu
bangsa, kebenaran inilah yang dijadikan sebagai dasar Negara atau sering
disebut sebagai ideology Negara.
Ideology berasal dari kata ideo yang
artinya cita-cita dan logy yang artinya pengetahuan, ilmu, dan paham. Seperti
yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang
berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem
kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan
motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang
sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan
cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan
yang dihadapinya. Menurut Harol H. Titus, ideology adalah suatu istilah yang
dipergunakan ubtuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalh politik
dan ekonomi filsafat social yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan
masyarakat.
Ideologi adalah suatu ilmu social
atau Social Science yang dapat dikaji dengan menggunakan ilmu filsafat. Ilmu
filsafat berguna untuk mencari kebenaran dan manusia menggunakannya untuk
berpikirsecara sistematis kemudian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian
kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk
dijadikan dasar, asas, dan pedoman hidup Negara Indonesia yang disebut dengan
pancasila. Karena pancasila diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas, maka
pancasila dijadikan sebagai dasar Negara republic Indonesia sesuai yang
tertulis dalam alinea keempat pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila ini diterima dan
didukung oleh seluruh bangsa atau warga Indonesia, oleh karena itu Pancasila
juga dijadikan sebagai dasar hokum, dasar moral, kaidah fundamental bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Dalam proses pembuatannya pancasila
tidak serta merta langsung ada dan diterapkan pada Negara Indonesia melainkan
pancasila memiliki landasan-landasan yang jelas. Pancasila bersumber dari nilai
agama dan nilai budaya bangsa Indonesia tercermin dari keyakinan akan
Kemahakuasaan Tuhan YME dan kehidupan budaya berbagai suku bangsa Indonesia
yang saat kini masih terpelihara, misalnya setiap upacara selalu memohon
perlindungan Tuhan YME, gotong royong , dan asas Musyawarah mufakat.
Pancasila
sebagai dasar Negara bersifat imperative dan memaksa, artinya seluruh rakyat
Indonesia harus tunduk dan taat padanya. Secara yudridis butir-butir Pancasila
tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yang diselaraskan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/1998 dikukuhkan Pancasila
sebagai dasar Negara harus konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam TAP MPR
RI No. IV/MPR/1999 diamanatkan agar visi bangsa Indonesia tetap berlandaskan
pada Pancasila. Siapa saja yang
melanggar dasar Negara ini harus ditindak secara hukum yang sesuai dan berlaku
di Indonesia, dengan kata lain dalam pelaksanaannya pengamalan dan pengamanan
pancasila ini memiliki sanksi-sanksi hukum. Tetapi bukan hanya diatur oleh hukum
atau bersifat terikat sesungguhnya pancasial itu harus ada tertanam di dalam
diri kita masing-masing dalam segala perbuatan dan tindakan kita harus selalu mengacu
dan berpedoman pada pancasila.
Sebagai dasar filsafat suatu Negara,
yang merupakan cita-cita bangsa, pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan,
yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyrakatan, kita
harus kembali kepada filsafat dasar Negara kita yaitu pancasila untuk mencari
jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali. Kekokohan suatu bangsa
tergantung dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya.
Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut tercermin dan terakumulasi
dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa yang tak ternilai.
Filsafat Pancasila berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas
yang harmonis sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Pancasila
merupakan suatu ideology terbuka, ideology terbuka adalah ideology
yang nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan
digali dan diambil dari moral, budaya dan masyarakat itu sendiri. Walaupun
begitu dalam melaksanakan pengamalan dan pengamanan pancasila tetap harus
diatur dan diikat oleh hokum yang berlaku. Ideology pancasila juga dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar bangsa
Indonesia dan memiliki sifat yang terbuka. Pancasila adalah ideology memiliki
sifat yang terbuka, artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap
dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila harus
fleksibel dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah isinya. Saat ini banyak orang yang mengatakan pancasila itu tidak sakti
lagi, dengan kata lain tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada, tetapi
pada kenyataannya bukan pancasila yang tidak sakti melainkan dari sikap dan
perilaku masyarakatlah yang saat ini tidak mau lagi berlaku dan bertindak
berlandaskan dengan pancasila. Bahkan
banyak pemuka dan petinggi Negara tidak mencerminkan lagi sifat dari pancasila
ini, mereka memang mempelajari hukum-hukum Negara tetapi bukan untuk ditaati
melainkan untuk dicari celah-celah yang dapat digunakan untuk melakukan suatu
hal yang menguntungkan bagi mereka. Masyarakat juga banyak yang menjadikan
pancasila ini sebagai tameng atau alasan untuk melakukan suatu hal yang membuat
citra pancasila menjadi buruk, misalnya perkumpulan pemuda pancasila tetapi
sering membuat keonaran dan kegaduhan pada masyarakat. Kita harus berbenah diri
lagi dan harus mempodomani lagi pancasila agar bangsa dan Negara ini dapat
lebih maju sesuai dengan apa yang diharapkan oleh bapak pendiri bangsa kita
(Founding Fathers).
No comments:
Post a Comment