1.
Defenisi
Pranata
sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun
kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi
manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang
terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur
dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Pranata
Sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi
secara memadahi, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga
masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah
yang berlaku.
Pranata
sosial berfungsi menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau
disntegrasi masyarakat. Hal ini dikarenakan pada saat ini pemenuhan kebutuhan
hidup di masyarakat dapat dikatakan tidak seimbang karena pertambahan kualitas
dan kuantitas dari masyarakat itu sendiri, sehingga hal ini dapat mengakibatkan
pertentangan karena perebutan dan persaingan antar anggota masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu norma sosial yang terdapat di dalam
pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup tersebut
secara adil dan memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan di dalam
masyarakat itu sendiri.
Memberi
pegangan pada masyarakat untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian sosial
(social control). Sanksi terhadap
pelanggaran norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap
taat dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud.
Dengan demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan
pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak
menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial akan tetap ada dan eksis di
tengah kehidupan masyarakat.
Hukum
sebagai pranata sosial merupakan alat control manusia dan oleh sebab itulah
hukum dijadikan salah satu alat pengendali sosial, dan tetap mengakui adanya
pranata sosial yang lain misalnya kesusilaan dan keyakinan sebagai salah satu
alat pemenuhan kebutuhan manusia.
2.
Analisis
Hukum
sebagai pranata sosial berarti hukum sebagai alat control sosial seperti yang
telah disebutkan di atas, fungsi itu dapat berjalan dengan baik tentu bila ada
hal yang mendukungnya. Hal-hal yang dimaksud dapat ditinjau dari sumber
hukumnya maupun dari pelaksana hukum itu sendiri. Ditinjau dari sumber hukumnya
maka mengacu pada materi hukumnya. Hukum itu harus mengandung asas legalitas
dimana hukum itu harus mengandung peraturan-peraturan , artinya tidak boleh
mengandung keputusan yang bersifat sepihak ataupun ad hoc. Peraturan disusun
dalam bahasa dan uruta yang bisa dimengerti agar dalam pelaksanaan hukumnya
tidak terjadi multi tafsir yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan opini di
dalam masyarakat dan dapat berujung pada suatu ketidakkondusifan di dalam
masyarakat. Peraturan yang telah dibuat itu juga tidak boleh diubah-ubah
sembarangan tetapi harus melalui suatu proses yang tepat dan melalui suatu
kajian yang tepat dan mendetaril (seperti yang pada saat ini dilakukan oleh
anggota DPR RI terkait pembahasan RUU KUHP yang baru). Dalam pelaksanaan hukum
sebagai kontrol sosial maka yang paling penting itu adalah peraturan-perturan
yang telah dibuat itu harus diumumkan kepada masyarakat agar masyarakat tahu apa yang menjadi aturan dan
dapat menghindarkan dari pelanggaran hukum, itulah sebenarnya tugas terpenting
dari hukum sebagai pranata sosial itu adalah bagaimana caranya agar masyarakat
itu tidak melakukan hal yang menyimpang bukan menghukum masyarakat yang telah
berbuat menyimpang.
Selain
materi hukumnya, maka penegak (aparat) hukum itu sendiri merupakan komponen
utama agar peran dan fungsi hukum sebagai pranata sosial dapat berjalan dengan
baik dan sesuai harapan. Aparat penegak hukum harus dapat menentukan suatu
putusan yang tepat dalam menangani suatu kasus atau masalah, dengan kata lain
penegak hukum itu harus memiliki kapabilitas, loyalitas, dan integritas yang
tinggi dalam meneegakkan hukum. Mengingat hukum di Indonesia bersifat
independen dan memiliki supremasi hukum yang tinggi maka tidak ada yang boleh
mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan dalam suatu acara dan oleh karena
itu jugalah maka seorang penegak hukum itu harus benar-benar memiliki kemampuan
sebagai seorang penegak hukum seperti yang telah disebutkan di atas.
No comments:
Post a Comment