Monday, February 17, 2014

Hukum Sebagai Pranata Sosial

1.      Defenisi
Pranata sosial adalah sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir dan mengejewantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
Pranata Sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadahi, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Pranata sosial berfungsi menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disntegrasi masyarakat. Hal ini dikarenakan pada saat ini pemenuhan kebutuhan hidup di masyarakat dapat dikatakan tidak seimbang karena pertambahan kualitas dan kuantitas dari masyarakat itu sendiri, sehingga hal ini dapat mengakibatkan pertentangan karena perebutan dan persaingan antar anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu norma sosial yang terdapat di dalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup tersebut secara adil dan memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan di dalam masyarakat itu sendiri.
Memberi pegangan pada masyarakat untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian sosial (social control). Sanksi terhadap pelanggaran norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap taat dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial akan tetap ada dan eksis di tengah kehidupan masyarakat.
Hukum sebagai pranata sosial merupakan alat control manusia dan oleh sebab itulah hukum dijadikan salah satu alat pengendali sosial, dan tetap mengakui adanya pranata sosial yang lain misalnya kesusilaan dan keyakinan sebagai salah satu alat pemenuhan kebutuhan manusia.




2.      Analisis
Hukum sebagai pranata sosial berarti hukum sebagai alat control sosial seperti yang telah disebutkan di atas, fungsi itu dapat berjalan dengan baik tentu bila ada hal yang mendukungnya. Hal-hal yang dimaksud dapat ditinjau dari sumber hukumnya maupun dari pelaksana hukum itu sendiri. Ditinjau dari sumber hukumnya maka mengacu pada materi hukumnya. Hukum itu harus mengandung asas legalitas dimana hukum itu harus mengandung peraturan-peraturan , artinya tidak boleh mengandung keputusan yang bersifat sepihak ataupun ad hoc. Peraturan disusun dalam bahasa dan uruta yang bisa dimengerti agar dalam pelaksanaan hukumnya tidak terjadi multi tafsir yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan opini di dalam masyarakat dan dapat berujung pada suatu ketidakkondusifan di dalam masyarakat. Peraturan yang telah dibuat itu juga tidak boleh diubah-ubah sembarangan tetapi harus melalui suatu proses yang tepat dan melalui suatu kajian yang tepat dan mendetaril (seperti yang pada saat ini dilakukan oleh anggota DPR RI terkait pembahasan RUU KUHP yang baru). Dalam pelaksanaan hukum sebagai kontrol sosial maka yang paling penting itu adalah peraturan-perturan yang telah dibuat itu harus diumumkan kepada masyarakat agar  masyarakat tahu apa yang menjadi aturan dan dapat menghindarkan dari pelanggaran hukum, itulah sebenarnya tugas terpenting dari hukum sebagai pranata sosial itu adalah bagaimana caranya agar masyarakat itu tidak melakukan hal yang menyimpang bukan menghukum masyarakat yang telah berbuat menyimpang.

Selain materi hukumnya, maka penegak (aparat) hukum itu sendiri merupakan komponen utama agar peran dan fungsi hukum sebagai pranata sosial dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Aparat penegak hukum harus dapat menentukan suatu putusan yang tepat dalam menangani suatu kasus atau masalah, dengan kata lain penegak hukum itu harus memiliki kapabilitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi dalam meneegakkan hukum. Mengingat hukum di Indonesia bersifat independen dan memiliki supremasi hukum yang tinggi maka tidak ada yang boleh mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan dalam suatu acara dan oleh karena itu jugalah maka seorang penegak hukum itu harus benar-benar memiliki kemampuan sebagai seorang penegak hukum seperti yang telah disebutkan di atas.

No comments:

Post a Comment